I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara kepulauan dengan panjang garis pantai lebih dari 95.000 km dan juga memiliki lebih dari 17.504 pulau. Keadaan tersebut menjadikan Indonesia termasuk kedalam Negara yang memiliki kekayaan sumberdaya perairan yang tinggi dengan sumberdaya hayati perairan yang sangat beranekaragam. Keanekaragaman sumberdaya perairan Indonesia meliputi sumberdaya ikan maupun sumberdaya terumbu karang. Terumbu karang yang dimiliki Indonesia luasnya sekitar 7000 km2 dan memiliki lebih dari 480 jenis karang yang telah berhasil dideskripsikan. Luasnya daerah karang yang ada menjadikan Indonesia sebagai Negara yang memiliki kenekaragaman ikan yang tinggi khususnya ikan-ikan karang yaitu lebih dari1.650 jenis spesie ikan (Burke et al, 2002 dalam Zainarlan, 2007).
Kekayaan sumberdayahayati perairan Indonesia yang tinggi akan sangat bermanfaat jika dilakukan pemanfaatan secara optimal dan
bertanggung jawab. Pemanfaatan sumberdayahati perairan ini dapat dilakukan melalui proses penangkapan yang bertanggung jawab. Penangkapan ikan yang dilakukan adalah proses pemanfaatan sumberdaya perikanan yang bersifat ekonomis dari perairan secara bertanggung jawab. Dalam melakukan proses penangkapan, nelayan harus mengikuti peraturan yang berlaku. Salah satu peraturan yang
mengatur mengenai kegiatan penangkapan adalah Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yaitu prinsip-prinsip tatalaksana perikanan yang bertanggungjawab. Tatalaksana ini menjadi asas dan standar internasional mengenai pola perilaku bagi praktek penangkapan yang bertanggung jawab dalam pengusahaan sumberdaya perikanan dengan maksud untuk menjamin terlaksananya aspek konservasi, pengelolaan dan pengembangan efektif sumberdaya hayati akuatik berkenaan dengan pelestarian.
Proses pemanfaatan sumberdaya perikanan di Indonesia khususnya untuk ikan-ikan karang saat ini banyak yang tidak sesuai dengan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya kebutuhan dan permintaan pasar untuk ikan-ikan karang serta persaingan yang semakin meningkat. Keadaan tersebut menyebabkan nelayan melakukan kegiatan eksploitasi terhadap ikan-ikan karang secara besar-besaran dengan menggunakan berbagai cara yang tidak sesuai dengan kode etik perikanan yang bertanggung jawab. cara yang umumnya digunakan oleh nelayan adalah melakukan illegal fishing yang meliputi pemboman, pembiusan, dan penggunaan
alat tangkap trawl. Semua cara yang dilakukan oleh nelayan ini semata-mata hanya menguntungkan untuk nelayan dan memberikan dampak kerusakan bagi ekosistem perairan khususnya terumbu karang.
1.2 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penyusunan Makalah Ekologi Perairan “Kerusakan ekosistem perairan khususnya terumbu karang akibat illegal fishing” adalah sebagai berikut :
1.Agar mahasiswa/i dapat mengetahui Dampak dari Illegal Fishing terhadap
ekosistem perairan terutama terumbu karang .
2.Agar mahasiswa/i dapat mengetahui apa saja Illegal Fishing itu dan jenis
kerusakan yang dihasilkannya.
3. Agar mahasiswa/i dapat mengetahui bagaimana kekinian masalah tersebut dan solusi
yang pernah diajukan.
4. Agar mahasiswa/i dapat turut memberikan solusinya ternyadap masalah yang dibahas.
1.3 Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diperoleh dari gagasan ini agar dapat tercipta sistem penangkapan ikan yang baik tanpa merusak ekosistem perairan terutama terumbu karang. Dan dapat mengubah pola pikir nelayan yang hanya ingin untung tapi tidak peduli pada ekosistem perairan terutama terumbu karang yang justru sangat berpengaruh pada perkembangan ikan di perairan.Sehingga pada akhirnya perairan dapat terjaga dan hasil tangkapan nelayan dapat lebih melimpah.
tidak ada isinya bro
BalasHapus